Cara Membuat NPWP Karyawan Lengkap Dengan Syarat dan Terbaru

Cara Membuat NPWP Karyawan Lengkap Dengan Syarat dan Terbaru | SimakTerus.Com – NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor unik yang diberikan oleh dirjen pajak untuk bisa mengidentifikasikan wajib pajak baik itu perorangan dan badan usaha. Nomor identifikasi wajib pajak ini dikeluarkan dalam bentuk fisik serupa kartu tanda pengenal. Kartu NPWP ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan perpajakan dan bisa digunakan untuk e-Filing.

Setiap warga negara Indonesia dan badan usaha yang sudah resmi wajib mempunyai NPWP. Jika ada wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, denda yang akan ditagihkan besarannya tidak main-main. Orang atau badan usaha tersebut harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) 20% lebih banyak dari mereka yang sudah membuat NPWP. Selain itu juga NPWP sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dilampirkan untuk membuka rekening atau pengajuan kredit.

Mungkin saja dahulunya banyak orang mengira untuk membuat NPWP itu sulit. Akan tetapi sekarang Anda sudah membuatnya dengan mudah bahkan bisa mendaftar NPWP secara online. Nah, jadi bukan lagi alasan untuk tidak mempunyai NPWP lagi. Terus, bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa saja syarat-syaratnya ?

Cara Membuat NPWP Karyawan Terbaru

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum membuat NPWP atau nomor pokok wajib untuk pegawai ini. Ada tiga kategori wajib pajak yang harus membuat NPWP karyawan ini yaitu NPWP untu pegawai, untuk wiraswasta dan NPWP untuk orang sudah menikah. Jadi jika Anda bekerja menjadi seorang karyawan yang penghasilannya sudah mencapai batas wajib bayar pajak, sebaiknya segera untuk mendaftar NPWP.

Cara Membuat NPWP Karyawan Lengkap Dengan Syarat dan Terbaru

Pada artikel ini akan dibahas cara mendaftar NPWP karyawan dengan lengkap prosedur dan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Apa Saja Syarat Membuat NPWP Karyawan ?

Nah, untuk membuat NPWP karyawan syarat yang diperlukan juga tidak rumit. Berikut selengkapnya syarat-syarat untuk mendaftar NPWP karyawan di kantor pajak.

  • Membawa fotokopi KTP untuk WNI dan paspor untuk warga negara asing.
  • Melampirkan surat keterangan dari perusahaan atau surat keputusan untuk PNS.
  • Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak setempat.

Itu saja syarat-syarat untuk membuat NPWP karyawan, sederhana bukan ? Nah seperti sudah dibahas diatas, jika penghasilan Anda sudah mencapai batas minimun PPh maka Anda sudah diharus membayar pajak. Terus pertanyaan berapa sih batas penghasilan kena pajak untuk karyawan ?

Berapa Batas Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan ?

Wajib Pajak adalah orang atau lembaga yang sudah mendapatkan jumlah penghasilan dalam waktu satu tahun yang sudah melebihi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan ini berlaku untuk semua orang baik mereka yang belum ataupun sudah berkeluarga. Akan tetapi, untuk wanita kawin (istri) yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya maka tidak wajib mempunyai NPWP.

Nilai dari penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, sendiri masih berdasarkan pada PMK No.101/PMK.010/2016 yang isinya sebagai berikut :

  • Rp 54.000.000 untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000, tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
  • Rp 54.000.000, untuk istri yang penghasilannya disatukan dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Bagaimana, masih bingung ?

Misalkan saja penghasilan Anda dalam waktu 1 bulan sebesar Rp3.000.000, maka dalam satu tahun sebesar Rp 36.000.000. Sesuai dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda terbebas dari membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib mempunyai NPWP.

Sebaliknya buat Anda yang sudah mempunyai penghasilan melebihi batas PTKP diatas, maka Anda sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, dan wajib mempunyai NPWP serta melaporkan pajak Anda setiap tahun.

Akan tetapi jika Anda sudah terlanjur mempunyai NPWP dan penghasilan dalam setahun masih dibawah batas. Maka Anda tetap wajib lapor SPT pajak, dan jika Anda ingin lapor pajak tahunan, maka NPWP Anda bisa dinonaktifkan.

Demikian mengenai cara membuat NPWP karyawan dan syarat-syaratnya yang bisa kami sampaikan. Untuk penjelasan lebih lengkap Anda bisa datang ke kantor pajak setempat untuk berkonsultasi. Semoga informasi singkat diatas bisa bermanfaat. Jangan lupa simakterus artikel kami yang lainnya.