Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline / Online Terbaru | SimakTerus.Com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang biasanya dilampirkan dalam surat lamaran dan menjadi syarat ketika akan melamar pekerjaan. Walaupun tidak semua perusahaan mewajibkan hal ini, namun untuk keperluan seperti melamar CPNS, melanjutkan pendidikan baik di dalam dan luar negeri, atau mencalonkan diri menjadi pejabat negara SKCK sangat diperlukan.
SKCK dulunya lebih sering disebut dengan istilah nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) daerah setempat. Dokumen ini memberikan informasi mengenai catatan seseorang yang tercatat pada data kepolisian. Dengan kata lain SKCK berguna untuk bisa membuktikan ada atau tidaknya catatan mengenai tindakan kriminalitas atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini hanya dapat diterbitkan oleh instansi Kepolisian Republik Indonesia lebih tepatnya melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres juga mempunyai perbedaan dari segi tujuan dan keperluan yang bersangkutan. Umumnya dokumen SKCK yang diterbitkan oleh Polres hanya bisa digunakan untuk melamar kerja di perusahaan Swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan mengikuti seleksi CPNS.
Beberapa hal yang perlu diketahui juga, Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya dapat diterbitkan sesuai dengan data KTP asal orang yang bersangkutan. Jadi, jika kamu berasal dari daerah tertentu, pastinya tidak akan bisa begitu saja membuat SKCK di daerah domisili. Artinya kamu harus melampirkan juga surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Tatat Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Terbaru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini berlaku dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan serta dapat diperpanjang kembali apabila memang dibutuhkan. Jika sebelumnya kamu sudah pernah membuat SKCK seperti untuk keperluan melamar kerja, akan tetapi saat ini sudah habis masa berlakuknya, maka kamu bisa langsugn memperpanjangannya.
Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa untuk membuat SKCK itu caranya sulit serta ribet. Padahal dari perkembangan yang ada, proses pembuatan SKCK ini justru semakin dimudahkan dan juga cepat prosesnya. Asalkan kamu tahu dan paham prosedur syarat dan juga tata cara membuat SKCK terbaru.
Bahkan saat ini kita sudah bisa membuat SKCK dengan cara offline ataupun online. Untuk proses pembuatan SKCK offline hanya dapat diterbitkan secara manual oleh Polsek atau Polres setempat. Cara membuat SKCK offline ini juga cepat, tidak sampai 30 menit dan juga sudah mendapatkan legalisir. Asalkan semua berkas yang menjadi syarat membuat SKCK sudah kamu lengkapi semua. Sedangkan untuk cara membuat SKCK online, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi polri di https://skck.polri.go.id.
Nah, apa saja sih syarat Membuat SKCK Terbaru ? Pada artikel kali ini, kami akan memberikan penjelasan mengenai proses pembuatan SKCK mulai dari syarat dan tata caranya baik Offline dan juga Online. Silahkan kamu simak terus penjelasan selengkapnya dibawah ini.